BANUASYARIAH, Banjarmasin – Forum Ulama dan Tokoh Peduli Umat Banjarmasin menggelar diskusi ‘Jalsah Al-Khas-Shah Al-Mukatstsafah’ dengan tema “Khilafah Solusi bagi Indonesia, Bukan Ancaman,” Jumat (14/11/2025). Dalam acara tersebut, para narasumber menegaskan bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam yang menjadi solusi atas berbagai problematika, sementara sistem demokrasi kapitalisme yang berjalan saat ini justru dianggap sebagai ancaman sesungguhnya.
Narasumber pertama, Kiai Baihaqi Al Munawar, memaparkan pandangannya bahwa sistem demokrasi sekuler yang dianut saat ini telah menimbulkan berbagai kerusakan. Dirinya justru membalik pertanyaan tema diskusi tersebut.
“Saya balik, yang mengancam kepada kehidupan kita justru adalah sistem demokrasi yang kita jalani, yang perlahan tapi nyata kerusakannya bertambah,” ujar Kiai Baihaqi saat memaparkan materinya
Dirinya mengkritik sistem demokrasi yang disebutnya melahirkan politik uang, dikendalikan oleh pengusaha, dan membuat hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran.
“Bagaimana hukum itu tidak berpihak kepada kebenaran, tapi berpihak kepada siapa yang bayar. Pasalnya itu bisa dijual tawar-menawar,” tambahnya.
Kiai Baihaqi membandingkannya dengan sejarah khilafah yang menurutnya mampu bertahan 14 abad dan menorehkan prestasi, seperti pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang tercatat tidak ditemukan orang yang mau menerima zakat lantaran rakyatnya yang sejahtera.
Menegaskan Khilafah Bagian Ajaran Islam
Sementara itu, narasumber kedua, Guru Dr. Wahyudi Ibnu Yusuf, M.Pd., memfokuskan paparannya pada dalil bahwa khilafah adalah ajaran Islam yang tidak mungkin menjadi ancaman.
“Kalau dikatakan khilafah itu adalah ancaman, ini perlu kita tanggapi. Islam itu tidak untuk menyulitkan kita, sehingga khilafah itu tidak untuk menjadi ancaman buat kita,” tegas Guru Wahyudi.
Dirinya mengutip Surah Thaha ayat 2 dan Surah Al-Hajj sebagai dalil bahwa Al-Quran dan agama Islam diturunkan bukan untuk menyulitkan manusia. Dirinya lantas menggunakan silogisme: Jika Islam bukan ancaman, dan khilafah adalah ajaran Islam, khilafah bukanlah ancaman.
Untuk membuktikan khilafah adalah ajaran Islam, Guru Wahyudi memaparkan sejumlah kitab klasik (kitab kuning) dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari akidah, fikih, hingga tafsir.
“Ini ada kitab di bidang akidah, kitab tauhid, tapi di bagian akhir dari kitab ini disebutkan bahwasanya wajib atas kaum muslimin secara syar’i mengangkat seorang imam,” jelasnya.

Guru Wahyudi juga mengutip kitab fikih perbandingan mazhab, Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, yang menyatakan kesepakatan para imam mazhab.
“Telah sepakat para imam (empat mazhab), bahwasanya imamah itu fardu (wajib),” paparnya.
Benturan Sistem: Khilafah vs Demokrasi
Dalam sesi tanya jawab, menanggapi pertanyaan peserta, mengenai kemungkinan sistem khilafah dan demokrasi berjalan beriringan, Guru Wahyudi menegaskan keduanya tidak bisa disatukan.
Menurutnya, perbedaan mendasarnya terletak pada aspek kedaulatan.
“Dalam sistem Islam, kedaulatan itu ada di tangan syariat. Sementara dalam sistem demokrasi, kedaulatan itu ada di tangan rakyat,” terang Guru Wahyudi.
Dirinya kemudian mengutip pendapat ulama kontemporer Syekh Abdul Qadim Zallum, yang menyebutkan bahwa demokrasi sebagai “sistem kufur”, karena dinilai telah mengambil hak Allah sebagai pembuat hukum (Al-Hakim).
Acara ini ditutup dengan pembacaan “Pernyataan Sikap Forum Ulama dan Tokoh Peduli Umat Banjarmasin”. Pernyataan sikap tersebut menegaskan kembali bahwa hukum mengangkat khalifah adalah wajib, dan berbagai problematika bangsa seperti korupsi, utang berbasis riba, zina, dan LGBT adalah akibat penerapan ideologi kapitalisme sekularisme.
“Jika kita ingin menyelesaikan problem-problem tersebut, tidak ada jalan lain kecuali harus mengganti ideologi kapitalisme tersebut dengan ideologi Islam,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap tersebut.
(BS)



