BANUASYARIAH, Banjarmasin – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Sumatra, khususnya Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat baru-baru ini, dinilai bukan sekadar fenomena alam biasa. Kerusakan ekologis yang masif akibat kebijakan sistemik dituding menjadi penyebab utama runtuhnya “benteng alam” di wilayah tersebut.
Hal ini mengemuka dalam dialog publik bertajuk “Diskusi Rajab 1447 H: Solusi Islam Atasi Bencana”, yang diselenggarakan Komunitas Cinta Quran di Banjarmasin, Sabtu (17/1/2026).
Narasumber pertama, Pengamat Lingkungan, Humaidi dalam paparannya, menyoroti adanya dua narasi yang bertentangan terkait bencana di Sumatra. Ia menyebut pejabat pemerintah cenderung menggunakan narasi “curah hujan ekstrem” dan “musibah” yang seolah melepaskan tanggung jawab manusia.
“Padahal temuan empiris memperlihatkan bahwa fungsi ekologis Daerah Aliran Sungai telah runtuh. Hal ini menegaskan, bahwa intensitas dan skala kerusakan bukan saja anomali alam, tetapi konsekuensi sistemik dari kebijakan pembangunan berbasis eksploitasi,” tegas Humaidi.
Ia pun memaparkan data yang mengejutkan mengenai laju deforestasi. Dalam kurun waktu 34 tahun (1990–2024), wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar kehilangan hutan seluas 1,2 juta hektare, atau setara dua kali luas Pulau Bali.
“Laju kerusakan itu setara dengan 139 lapangan sepak bola lenyap setiap hari. Ini bukan kejadian acak, melainkan proses ‘kekerasan lambat’ atau slow violence yang tidak terlihat hingga bencana terjadi,” ujar Humaidi.
Lebih jauh, ia menilai akar masalah ini adalah gurita oligarki, atau yang ia sebut sebagai fenomena “Peng-Peng” (Penguasa-Pengusaha). Menurutnya, terjadi aliansi simbiosis dengan kebijakan negara diduga disetir untuk kepentingan korporasi, terutama sawit dan tambang.
“Dalam sistem ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai alat untuk melegalisasi keserakahan. Bencana pun akan terus berulang,” tambah Humaidi.
Senada, narasumber kedua, Tokoh Agama Ust. Baihaki menekankan, bahwa negara memegang tanggung jawab terbesar atas terjadinya bencana ekologis ini.
“Siapa yang paling berkontribusi pada bencana itu? Negara. Karena negara yang memberikan izin kepada swasta, kepada pengusaha untuk merusak alam demi keuntungan materi,” ujarnya di hadapan para ulama, tokoh masyarakat, cendekiawan, dan aktivis yang hadir.
Ust. Baihaki menjelaskan, bahwa dalam pandangan Islam, bencana juga merupakan peringatan akibat ditinggalkannya syariat Allah Swt. Ia menawarkan solusi mendasar yakni penerapan syariat Islam secara kafah sebagai pelindung umat dan alam.
Ia mencontohkan pengelolaan sumber daya alam seperti hutan dan air yang dalam Islam merupakan kepemilikan umum dan tidak boleh diprivatisasi.
“Hutan itu milik bersama, harus dikuasai negara dan dikelola untuk rakyat. Tidak seperti sekarang, air gunung dibeli perusahaan asing, lalu rakyat disuruh membelinya mahal,” kritik Ust. Baihaki.
Diskusi ini ditutup dengan seruan, agar umat Islam menyadari pentingnya perubahan sistemik untuk menghentikan kerusakan alam yang terus berulang, dan mencegah bencana serupa terjadi di Kalimantan.
(BS)



